Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Revisi UU ITE Jilid II, Termasuk "Pasal Karet" Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 05/01/2024, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku.

Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.

Merujuk salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang diunggah dalam laman resmi Sekretariat Negara, peraturan itu diteken presiden pada Selasa (2/1/2024).

UU ini pun resmi mengubah sejumlah aturan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 serta perubahan pertamanya, UU Nomor 19 Tahun 2016.

Lantas, apa saja poin-poin revisi UU ITE jilid II?

Baca juga: Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP


Poin-poin revisi UU ITE jilid II

UU ITE dikenal dengan beberapa pasal kontroversial, termasuk pasal karet yang disebut dapat menjerat siapa pun.

Melalui revisi terbaru, sejumlah aturan karet seperti pidana pencemaran nama baik masih diatur.

Berikut beberapa poin perubahan UU ITE kedua yang resmi berlaku sejak 2 Januari lalu:

1. Pasal pencemaran nama baik

UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada dalam Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024), UU tersebut mencantumkan dua pasal baru yang mengatur hal serupa, yakni Pasal 27A dan 27B.

Pasal 27A memuat, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

Kemudian, Pasal 27B mengatur soal:

"Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang."

Baca juga: Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com