Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Kompas.com - 01/01/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) kini bisa memperpanjang visa kunjungan atau izin tinggal secara online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan perpanjang visa kunjungan secara online bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal turis yang berkunjung ke Indonesia.

"Sekarang (perpanjang izin tinggal) bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy, dilansir dari laman Imigrasi.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai Minggu, 31 Desember 2023.

Baca juga: CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Jenis visa kunjungan yang bisa diperpanjang secara online

Saat ini, beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah:

  • Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)
  • Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)
  • Visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks C4)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kursus singkat (indeks C9)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kunjungan bisnis (indeks C11)

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id adalah:

  • Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
  • Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
  • Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
  • Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
  • Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Dengan demikian, WNA diharapkan lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.

Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Syarat perpanjang izin tinggal

Sebelumnya, perpanjang izin tinggal bagi WNA hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi.

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan perpanjang izin tinggal bagi WNA:

a. Persyaratan umum

  • Formulir yang telah diisi lengkap
  • Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
  • KTP Penjamin
  • Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan
  • Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain
  • Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain

b. Persyaratan khusus

Bagi Orang asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

Biaya perpanjang izin tinggal

Mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, biaya perpanjang ITK dibedakan menjadi dua.

Perbedaan itu bergantung pada masa izin tinggal. Berikut biaya perpanjang izin tinggal bagi WNA yang berkunjung di Indonesia:

  • Perpanjangan untuk 60 hari: Rp 2.000.000
  • Perpanjangan 30 hari untuk VoA: Rp 500.000

Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com