KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan apakah seseorang dapat mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila tidak memiliki buku tabungan ramai di media sosial, Twitter.
Diketahui, dalam pendaftaran BPJS Kesehatan, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Salah satu formulirnya yakni dengan menyertakan foto buku tabungan/rekening bank.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @works*** pada Senin (11/12/2023).
"Work! mau tanya, aku mau pisah bpjs kesehatan karna disuruh kantor, tp bingung pas isi form bagian foto buku rekening. soalnya aku pake rekening bni taplus muda yg gaada bukunya. gantinya pake apa ya? ada yg tau gak guys?" tulis pengunggah.
Hingga Rabu (13/12/2023) malam, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 1.300 kali.
Lantas, bisakah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bila tak memiliki buku tabungan?
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan, buku tabungan/rekening bank adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Apabila masyarakat tidak memiliki buku tabungan, namun memiliki rekening bank, dapat menyertakan tangkapan layar halaman utama pada aplikasi mobile banking," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2023).
Bukan hanya itu, Ardi menyampaikan bahwa saat ini pendaftaran peserta JKN sudah dapat dilakukan dengan menyertakan akun e-wallet yang dimiliki.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan status kepesertaan JKN agar selalu aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulannya.
Diketahui, e-wallet adalah aplikasi transaksi keuangan yang bisa diunduh di perangkat seluler.
E-wallet dapat memudahkan penggunanya untuk melakukan transaksi, salah satunya pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pendaftarannya dapat dilakukan secara offline dan online.
Bila offline, masyarakat cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.
Sedangkan pendaftaran secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Dilansir dari Kompas.com (17/3/2023), berikut cara untuk daftar BPJS Kesehatan mandiri:
Baca juga: Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.