KOMPAS.com - Gunung Marapi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat mengalami erupsi pada Minggu (3/12/2023).
Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, status gunung Marapi hingga kini masih berada pada level II (Waspada).
"Kita akan melihat perkembangan selanjutnya dari data-data pemantauan yang terlihat saat ini. Jika ada potensi erupsi yang lebih besar dari ini, maka ada kemungkinan (status) dinaikan," ujar dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Sebagai informasi, status tersebut telah berlaku sejak 2011.
Bukan hanya Marapi, gunung berapi di Indonesia juga memiliki level status sesuai dengan kondisi masing-masing.
Lantas, apa sebenarnya arti dari status gunung berapi di Indonesia?
Baca juga: 11 Pendaki Meninggal Dunia Saat Gunung Marapi Meletus
Gunung berapi memiliki empat level status, yakni normal, waspada, siaga, dan awas. Berikut artinya:
Dikutip dari laman Indonesia Baik, status normal berarti gunung api tidak menunjukkan perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Selain itu, gunung tersebut juga tidak mengalami letusan hingga kurun waktu tertentu.
Berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan, dan gejala vulkanik lainnya, gunung pada status ini tidak memperlihatkan adanya kelainan.
Kendati demikian, ancaman bahaya masih bisa terjadi pada level ini, seperti gas beracun yang bisa muncul dari pusat erupsi, tergantung karakteristik masing-masing gunung api.
Dikutip dari laman ESDM, saat ini ada 47 gunung api yang berada dalam status normal.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Gunung Marapi dan Gunung Merapi
Baca juga: Ada 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Meletus, Apakah Tidak Ada Larangan Pendakian?
Gunung berapi pada status ini, berarti menunjukkan adanya peningkatan aktivitas seismik dan muncul adanya kejadian vulkanik.
Selain itu, terdapat perubahan visual di sekitar kawah gunung berapi. Gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal juga mulai terlihat pada status ini.
Perlu diketahui, erupsi bisa terjadi pada gunung dengan status Level II. Namun, letusan itu hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi, sesuai karakteristik masing-masing gunung api.