Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Surakarta Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/12/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Jawa Tengah akan menggelar nikah massal, ramai di media sosial.

Informasi tersebut awalnya diunggah oleh akun X (Twitter) @MahasiswaUMS pada Kamis (30/11/2023).

Dalam unggahan tersebut disebutkan, nikah massal tersebut akan digelar Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta pada Kamis, (11/1/2024).

"Tak kasih info gais wkwk umsfess-," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (1/12/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 21.100 kali dan mendapatkan lebih dari 60 komentar dari warganet.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Bogor Hilang Saat Suami Beli Bakso, Baru Sebulan Nikah

Penjelasan Kemenag Surakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Masykur membenarkan adanya informasi dalam unggahan tersebut.

"Benar (informasi dalam unggahan), namun bukan nikah massal. Tapi Kemenag Kota Surakarta mantu," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Ia melanjutkan, diadakan acara tersebut dalam rangka untuk memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-78.

Namun demikian, pihaknya membatasi jumlah peserta, yaitu sebanyak 20 pasangan.

"Acara nikah tersebut dilakukan bersama dengan 20 pasangan, besok di Masjid Sheikh Zayed Surakarta. Kemudian, (pasangan) diarak dan resepsi di Kemenag. Sama persis seperti orang tua menikahkan anaknya," terang Hidayat.

Baca juga: Pasangan Gagal Nikah karena Penerbangan Kacau, padahal Tamu Sudah Tiba di Lokasi

Syarat nikah massal Kemenag

Hidayat menyampaikan, acara "Kemenag Kota Surakarta Mantu" tersebut akan digelar secara gratis.

Selain itu, Kemenag juga akan menyediakan beberapa fasilitas seperti mahar dan bingkisan untuk setiap pasangan yang menikah.

Namun demikian Masykur mengatakan, peserta atau pasangan yang diutamanakan adalah yang tidak mampu.

Berikut syarat nikah massal atau ikut dalam acara Kemenag Kota Surakarta mantu 2023:

  • Pasangan minimal berusia 30 tahun.
  • Berdomisili di Surakarta, boleh salah satu atau keduanya.
  • Memenuhi dan melengkapi berkas-berkas nikah.

Pasangan yang ingin mengikuti acara tersebut bisa mendaftarkan diri mulai 1-20 Desember 2023.

Kemudian, untuk informasi dan pendaftaran bisa menghubungi pihak Kemenag Kota Surakarta:

  • 0856 0184 6661 (Arif)
  • 0813 2900 9169 (Mudloaf)

Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com