Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Kompas.com - 28/11/2023, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal curhatan warganet soal perubahan status peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai di media sosial, Facebook.

Dalam unggahan di grup info cegatan jogja pada Minggu (26/11/2023) tersebut, penggungah mempertanyakan terkait bisakah pindah dari peserta BPJS Mandiri ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Berikut perincian lengkapnya:

"Slmat sore , ,, sdikit cerita, saya pnya bpjs kesehatan pemerintah, dan saya ingin keja di sebuah PT, dan di sana, wajip mengikuti praturan dngan mau di buatkan bpjs kesehatan mandiri, yg d potong gaji,, , yg ingin saya tanyakan, jika saya sudh tidk bekerja di pt trsebut, apkh saya msh bsa kembali ke bpjs dari pemerintah,? Yg trmksih," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (28/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 217 kali dan disukai lebih dari 113 pengguna.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Lantas, bisakah peserta BPJS Mandiri pindah ke PBI?


Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, terdapat kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja tersebut untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan-karyawan mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).

"Dalam Perpres tersebut menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Ardi melanjutkan, bagi karyawan yang sebelumnya telah terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri, apabila mereka bekerja di sebuah perusahaan, maka kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab dari badan usaha atau tempat kerja tempat mereka bekerja.

Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini berlaku meskipun sebelumnya mereka telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBI," terangnya.

Baca juga: Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Peserta bisa mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat

Namun, jika seorang karyawan tersebut berhenti bekerja, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki.

Alternatifnya, jika mereka ingin beralih kembali menjadi peserta PBI, peserta dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Pengajuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan," kata dia.

Ia juga mengingatkan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk memastikan keaktifan kepesertaannya dapat dicek melalui beberapa kanal yang telah disediakan, seperti:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Care Center 165
  • Chat Asssistant JKN (CHIKA).

Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com