KOMPAS.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap 5 tahun.
Dilansir dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor, seperti merk dan BPKB.
Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
Hal tersebut berbeda dengan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun untuk menetapkan notice pajak.
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," ujar Doni dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Lantas, bagaimana syarat dan cara memperpanjang STNK 5 tahunan?
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Doni menjelaskan sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan ketika perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut di antaranya:
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya
Setelah berkas dan dokumen lengkap, lanjutkan cara perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai berikut:
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023