Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Kompas.com - 22/11/2023, 17:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Terdapat sejumlah program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya, untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami situasi tertentu.

Anda bisa mengetahui program jaminan apa saja yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi program-programnya.

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan


Cara cek program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah cara untuk melihat jenis program jaminan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek mobile:

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Pada halaman beranda, klik menu “Profil” yang ada di pojok kanan bawah.
  • Pilih opsi “Info program”.
  • Pada laman info program, akan menampilkan beberapa jenis program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Silakan pilih jenis jaminan yang ingin Anda lihat informasinya.
  • Halaman tersebut akan memberikan penjelasan program, manfaat, serta besaran iurannya.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock Ilustrasi cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/4/2023), jenis program jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Jaminan hari tua (JHT)

Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, engalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

2. Jaminan pensiun

Jaminan pensiun diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan ini berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan, bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun.

Atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran, ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun.

Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, suami/istri peserta, anak peserta, atau orang tua/ahli waris yang bersangkutan.

Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com