KOMPAS.com - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendata upah minimum yang diterima para pekerja di berbagai negara dunia.
ILO menghitung upah minimum tertinggi yang diterima pekerja setiap bulan di 142 negara. Data terebut kemudian dibuat menjadi daftar statistik upah.
Besaran upah minimum ini diatur sesuai purchasing power parities (PPP) atau tingkat konversi mata uang yang menyamakan daya beli berbagai mata uang dan menghilangkan perbedaan tingkat harga antarnegara.
ILO terakhir memberparui data upah minimum yang berlaku untuk 2023 pada 5 Desember 2022.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023
Diberitakan Lifestyle Asia (13/10/2023), berikut daftar negara dengan upah minimum terbesar per 2023.
Upah minimum: 3.415 dollar AS atau Rp 52.673.984,5
Swiss merupakan negara terkecil ke-21 di Benua Eropa. Namun, negara ini memiliki pemasukan yang sebagian besar berasal dari sektor pariwisata.
Negara ini aktif merekrut pekerja di sektor perhotelan, pengacara, pilot maskapai penerbangan, akuntan, dan dokter hewan.
Meski begitu, Swiss memiliki standar hidup yang tinggi. Pengeluaran rata-rata seseorang bisa mencapai CHF 1.452 atau Rp 25.284.394,51 setiap bulan.
Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024
Warga Turkiye diperkirakan menerima upah tahunan rata-rata sebesar 10.590 dollar AS atau Rp 163.343.337.
Turkiye sebenarnya merupakan negara berkembang. Namun, perekonomian negara ini berkembang karena kemajuan industrialisasi dan kemunculan peluang kerja baru.
Upah minimum: 2.342 dollar AS atau Rp 36.123.710,6
Islandia memiliki wilayah kepulauan kecil dengan persebaran populasi warga yang paling jarang. Sekitar tiga orang hidup di wilayah seluas 1 km persegi.
Pada 2022, warga negara ini mendapatkan peningkatan pendapatan karena upah yang dibayarkan bertambah.
Industri di bidang teknik, geofisika, dan pekerjaan manajerial menawarkan pendapatan tinggi bagi pekerjanya.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?