KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan aduannomor.id untuk mengecek dan melaporkan nomor telepon seluler (ponsel) terindikasi penipuan.
Layanan tersebut sebagai perwujudan dalam meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan pesan singkat atau short messages system (SMS).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat dapat mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi, Rabu (15/11/2023).
Lantas, bagaimana cara mengecek dan melaporkan nomor penipu?
Baca juga: Cara Mengecek dan Melaporkan Rekening Penipuan via Cekrekening.id
Layanan aduannomor.id serupa dengan cekrekening.id, portal di bawah naungan Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan teknologi informasi.
Layanan ini dapat membantu mengecek apakah sebuah nomor telepon seluler terindikasi sebagai penipu atau bukan.
Informasi tersebut sangat berguna karena dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau spam menggunakan nomor seluler.
Guna memanfaatkan layanan Kemenkominfo, masyarakat dapat langsung mengakses situs aduannomor.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Situs akan segera memunculkan hasil verifikasi apakah nomor telepon tersebut memiliki riwayat penipuan atau tidak.
Jika nomor telepon tak terindikasi penipuan, maka situs akan menampilkan notifikasi berupa:
Namun, jika nomor tersebut dianggap spam, kerap menawarkan judi online, atau digunakan untuk tindakan penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemenkominfo.
Cara melaporkan nomor tersebut hanya dengan mengeklik menu hijau bertuliskan "Laporkan Nomor Seluler".
Situs akan secara otomatis mengarahkan masyarakat ke halaman pelaporan nomor seluler terindikasi penipuan.
Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah