KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Perusahaannya wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai dengan undang-undang.
Namun, karena langsung dibayar perusahaan, karyawan bisa saja tidak mengetahui kalau dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayarkan.
Padahal, program tersebut membantu karyawan saat tiba-tiba mengalami kecelakaan, kematian, ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lalu, adakah cara karyawan memastikan BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah dibayarkan oleh perusahaan?
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelasakan, pekerja di Indonesia wajib mendapatkan jaminan sosial.
"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Oni mengungkapkan, perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja, kata dia, wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
"Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif," lanjutnya.
Adapun sanksi administratif yang diterima perusahaan pemberi kerja yakni:
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK