Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 09/11/2023, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris
  • Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock Ilustrasi cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah prosedur bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas
  • Ahli waris akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang terdapat di kantor cabang menggunakan ponsel
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik “captcha”
  • Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap
  • Isi data anak peserta, apabila memiliki anak
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil, silakan tunjukan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ahli waris akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Ahli waris mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com