Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MKMK: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Hanya Disanksi Lisan

Kompas.com - 07/11/2023, 19:31 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH) soal perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu terungkap dalam putusan MKMK yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023) sore.

Jimly mengatakan, seluruh Hakim MK yang tidak menjaga kerahasiaan RPH dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

RPH yang bocor menyangkut perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

MKMK telusuri kebocoran RPH

Bocornya RPH terkait uji materi batas usia capres dan cawapres dapat dilihat dalam reportase berjudul "Skandal Mahkamah Keluarga" yang diterbitkan Majalah Tempo pada 22 Oktober 2023.

Reportase tersebut terbit beberapa hari setelah MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Laporan yang dirilis Majalah Tempo menggambarkan secara detail hal yang terjadi ketika RPH di mana informasinya berasal dari dua narasumber, termasuk petinggi MK.

Tidak ada hakim MK yang mengetahui siapa sosok yang membocorkan RPH sebagaimana hasil penelusuran MKMK.

Kendati demikian, MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan hakim MK.

"Meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," ungkap Jimly.

Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com