Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Kompas.com - 07/11/2023, 15:54 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore.

Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Menurut Jimly, pihaknya sudah membuat kesimpulan. Rencananya, putusan MKMK bakal dibacakan pada pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," katanya, Jumat (3/11/2023) sore.

Baca juga: Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...

Link live streaming sidang MKMK hari ini

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan MKMK dijadwalkan pada:

  • Hari dan tanggal: Selasa, 7 November 2023
  • Agenda: Pengucapan putusan MKMK
  • Tempat: Ruang Sidang Pleno MK Lantai 2 Gedung 1.

Sidang pembacaan putusan MKMK akan disiarkan secara langsung. Masyarakat dapat menyaksikan putusan sidang tersebut di sini.

 

Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

21 laporan telah diproses

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).

Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.

Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.

Berikut daftar 21 laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi:

1. Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Charles Situmorang, Tengku Rully Fachrialsyah, Teddy Lesmana, James Siagian, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, Jainal Riko Frans Tampubolon, Saut Manaek, Roni Pangihutan Napitu, Putra Ari Anggara Sitohang, Roviva Makmur Panggabean.

2. Nomor 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Alamsyah Hanafiah

3. Nomor 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Tegar Afriansyah dan Isfa'zia Ulhaq

4. Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com