Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Minta Dihukum Mati, Bisakah Dikabulkan Hakim?

Kompas.com - 04/11/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa suatu tindak pidana umumnya berharap agar divonis tidak bersalah atau hukumannya tidak berat.

Namun, ada seorang terdakwa yang justru meminta hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/11/2023), M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29) membunuh putri kandungnya yang berusia 9 tahun di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2023).

Dia tega melakukan pembunuhan tersebut karena ingin anaknya masuk surga.

Menurut dia, sang anak mengalami masalah psikologis dan minder karena ayahnya mantan pecandu narkoba dan ibunya seorang pekerja seks komersil (PSK).

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/11/2023), Afan meminta dihukum mati oleh majelis hakim.

Permintaan itu disampaikan karena Afan ingin bertemu dengan anaknya di surga.

Lantas, bisakah hakim memvonis terdakwa sesuai dengan permintaannya?

Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?


Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, majelis hakim boleh saja mengabulkan permintaan hukuman dari terdakwa yang merasa bersalah.

"Tetapi, permohonan itu tidak mengikat hakim. Artinya, hakim tidak boleh menghukum atas dasar permohonan terdakwa," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Iksan, hakim akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan surat dakwaan dari penuntut umum, fakta-fakta yang terbukti di persidangan, maupun hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana.

Baca juga: Bisakah Kasus yang Pelakunya Sudah Menjalani Hukuman Dibuka Kembali?

Hal-hal yang meringankan pidana antara lain berupa kondisi terdakwa, perasaan menyesali perbuatan, meminta perdamaian, berusia muda, menyerahkan diri, riwayat hidup terdakwa, ataupun efek pidana terhadap masa depan terdakwa.

Sementara hal-hal yang memberatkan pidana, yakni mengganggu negara, terdakwa tidak menyesal, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, merusak generasi muda, dilakukan secara sadis, motif tindak pidana, dan pengaruh tindak pidana kepada korban.

"Tapi, pasti hakim masih akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana," lanjut Iksan.

Baca juga: Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Berpotensi dihukum mati

Ilustrasi hukuman mati.SHUTTERSTOCK Ilustrasi hukuman mati.
Terkait permintaan Afan dihukum mati karena membunuh putri kandungnya, Iksan menilai terdakwa tersebut berpeluang mendapat vonis hukuman mati.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com