KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengganti foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
KTP-el memuat data diri pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, perubahan atau penggantian foto pada KTP tertuang pada Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com (26/5/2023).
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengganti foto KTP?
Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto KTP.
Syarat dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil, yakni:
Penggantian foto KTP tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan foto KTP bisa diubah, yakni:
Baca juga: Ramai soal Nomor KTP Disebut Terdiri dari Berbagai Kode Wilayah, Benarkah?
Berikut cara untuk mengganti foto KTP apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi:
Perlu diketahui, proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023
Dilansir dari Kompas.com (10/6/2023), ada tips yang bisa dilakukan agar hasil foto KTP sesuai yang diharapkan, yaitu:
Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)