Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP, Datang Langsung ke Dukcapil

Kompas.com - 03/11/2023, 13:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengganti foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP-el memuat data diri pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, perubahan atau penggantian foto pada KTP tertuang pada Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

“Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com (26/5/2023).

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengganti foto KTP?

Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?

Syarat ganti foto KTP

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto KTP.

Syarat dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil, yakni:

  • KTP elektronik yang lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penggantian foto KTP tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan foto KTP bisa diubah, yakni:

  • Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
  • Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.

Baca juga: Ramai soal Nomor KTP Disebut Terdiri dari Berbagai Kode Wilayah, Benarkah?

Cara ganti foto KTP

Berikut cara untuk mengganti foto KTP apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Perlu diketahui, proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Ilustrasi KTP.Kompas.com Ilustrasi KTP.
Tips foto yang sesuai untuk KTP

Dilansir dari Kompas.com (10/6/2023), ada tips yang bisa dilakukan agar hasil foto KTP sesuai yang diharapkan, yaitu:

  • Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.
  • Tidak menggerakan kepala ke belakang.
  • Pilih riasan yang sesuai.
  • Merapihkan rambut.
  • Jangan cemberut.
  • Hindari senyum terlalu lebar.
  • Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapih.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com