Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 16/10/2023, 11:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai Minggu (15/10/2023).

Berdasarkan jadwal terbaru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2023.

Secara umum, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan disampaikan melalui situs sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di website https://sscasn.bkn.go.id/

Selain itu, terdapat juga sejumlah situs dari setiap kementerian dan pemerintah daerah yang akan mengumumkan hasil seleksi dari pelamar di instansi atau lembaga tersebut.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023


Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS/PPPK 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dibuka melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui situs SSCASN.

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi saat pendaftaran, klik "masuk".
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
  • Cari hasil seleksi administrasi di bagian bawah halaman.

Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, halaman situs akan memunculkan pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sebaliknya, peseta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan dapat pemberitahuan sebagai berikut: "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com