Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja Indonesia Minimal Rp 10 Juta Per Bulan untuk Jadi Negara Maju, Pakar: Diperkirakan Tercapai pada 2092

Kompas.com - 12/10/2023, 21:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Indonesia harus keluar dari negara berpenghasilan menengah.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menaikkan kelas Indonesia menjadi negara maju sesuai target pemerintah pada 2045 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/10/2023), menurut Airlangga, Indonesia harus mencari pekerjaan dengan penghasilan per kapita sekitar 10.000 dollar AS atau sekiar Rp 150 juta per tahun.

"Berarti minimum income kita itu sekitar Rp 10 juta per bulan. Nah ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary di Rp 10 juta," ucap Airlangga di Jakarta, Rabu.

Guna keluar dari situasi tersebut, lanjut Airlangga, Indonesia perlu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita dari 4.700 dollar AS menjadi di atas 10.000 dollar AS pada 2030.

"Kita prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bisa di-maintain di 5-5,5 persen maka kita punya pertumbuhan income per kapita di 2024 mencapai 5.500 dollar AS. Hari ini 4.700 dollar AS, kemudian kita akan mencapai 10.000 dollar AS," ujarnya.

Lantas, mungkinkah pendapatan pekerja mencapai Rp 10 juta per bulan?

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker


Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Dengan kondisi saat ini, diperkiraan baru tercapai pada 2092

Pengamat ekonomi dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu perubahan arah kebijakan ekonomi untuk mencapai target upah Rp 10 juta per bulan.

"Kalau yang dimaksud adalah rata-rata upah maka perlu perubahan besar-besaran arah kebijakan ekonomi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, upah rata-rata pekerja adalah sebesar Rp 2,94 juta per bulan.

Baca juga: Kemenkeu Buka Program Magang 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).Dokumentasi Partai Buruh Serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, menurut kenaikan upah Februari 2022 ke Februari 2023, diperoleh angka pertumbuhan sebesar 1,8 persen dalam satu tahun.

"Dengan pertumbuhan upah rata rata 1,8 persen per tahun, diperkirakan upah pekerja baru mencapai Rp 10 juta per bulan pada 2092," papar Bhima.

Dia menambahkan, untuk mencapai gaji pekerja sebesar Rp 10 juta per bulan pada 2045 saja, dibutuhkan kenaikan upah rata-rata sebesar 6 persen setiap tahunnya.

Namun, menurutnya, pemerintah dapat melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan upah rata-rata sebesar 6 persen tersebut.

Baca juga: Ramai soal Freelance Disebut Semi Menganggur, Ini Kata Kemenaker

Salah satunya, dengan mendorong peningkatan porsi industri manufaktur bernilai tambah dan padat karya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com