KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 hingga Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan ditutup pada Senin (9/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Namun, karena banyaknya pelamar yang belum mengakhiri proses pendaftaran atau submit, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023 tersebut akhirnya diperpanjang.
"Kami berharap pelamar dapat memanfaatkan betul penambahan waktu ini dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: 39 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023
Seleksi administrasi merupakan tahap awal dari pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Pada tahap ini, diperlukan ketelitian untuk memahami setiap persyaratan
Tak sedikit peserta yang mengaku gagal di tahap awal, yaitu seleksi administrasi, pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun sebelumnya.
"Adakah yg pernah ikut rekrutmen pln lolos seleksi administrasi? komen dong mau minta tolong nanya-nanya kalo berkenan," tulis akun @sby****.
Dilansir dari KompasTV, terdapat beberapa tips yang harus dilakukan agar pelamar CPNS dan PPPK 2023 lolos pada tahap seleksi administrasi, berikut di antaranya:
Banyak peserta yang gagal di tahap awal administrasi karena mengunggah dokumen pendaftaran dan ijazah yang salah.
Penting bagi peserta untuk memeriksa dokumen yang diunggah agar sesuai dengan syarat yang diberikan.
Kesalahan yang umum terjadi, di antaranya surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai format, penggunaan satu meterai untuk dua atau lebih dokumen, serta pengunggahan dokumen bukan asli.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober, Ini Jadwal Terbarunya
Setiap posisi jabatan memiliki batasan usia tertentu. Baik usia minimum maupun maksimum harus sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.
Perhatikan batas minimal dan maksimal peserta sebelum mendaftarkan diri pada instansi tersebut.
Kualifikasi pendidikan pelamar harus sesuai dengan formasi yang diterapkan oleh instansi. Misalnya, formasi yang memerlukan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia tidak dapat ditempati oleh lulusan S1 Sastra Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober, Ini Alasannya
Perlu diperhatikan bahwa sertifikat akreditasi yang diunggah pelamar harus sesuai dengan tahun kelulusannya, bukan sertifikat akreditasi terbaru.