Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara

Kompas.com - 30/09/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu adegan dalam film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang Netflix mengundang perhatian warganet di media sosial.

Adegan itu, yakni larangan Jessica Wongso melakukan wawancara dengan kru film tersebut.

Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

"Sayang banget Jessica Wongso ga dibolehin buat di wawancara," tulis akun @oct***.

"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," ungkap @liam********.

Lantas, mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?

Penjelasan Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak berkaitan dengan pembinaan.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan itu juga dilakukan pada masa pandemi Covid-19. 

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com