Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli iPhone 15 Pro Max di Singapura, Simak Cara Hitung Pajaknya

Kompas.com - 24/09/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apple baru saja merilis iPhone 15 pro Max di ajang Apple Event pada 13 September 2023 dini hari waktu Indonesia bagian barat.

Selain iPhone 15 pro Max, Apple juga merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15 Pro.

Sayangnya, series iPhone tertinggi saat ini itu belum tersedia di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/9/2023), hanya 40 negara yang telah menjual iPhone 15 Pro Max secara serentak mulai 22 September 2023. Salah satunya adalah Singapura.

Sebagai negara tetangga Indonesia, tak heran jika sejumlah masyarakat memutuskan untuk membeli iPhone 15 Pro Max di negara Kota Singa itu.

Baca juga: Ramai soal iPhone Kebal Modus Penipuan Ekstensi APK, Benarkah?

Lantas, berapa pajak yang harus dibayarkan jika membeli iPhone 15 Pro Max di Singapura?

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari iPhone 14, Tanggal Rilis, Spek, hingga Harga

Cara hitung pajak iPhone 15 Pro Max

Ketentuan komponen pajak yang harus dibayarkan saat membeli barang dari luar negeri, termasuk iPhone 15 Pro Max, telah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".

Mengacu aturan tersebut, wargan negara Indonesia (WNI) yang membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dari luar negeri, akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

"Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT tetap dikenakan," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Viral, Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Berikut Penjelasan Bea Cukai

Setiap pembeli akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: 10 persen
  • PPN: 11 persen
  • PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Masing-masing pembeli juga akan diberikan pembebasan sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS).

"Untuk mekanisme barang kiriman, dengan nilai FOB lebih dari 3 dollar AS hingga 1.500 dollar AS akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor," terang Sudiro.

Baca juga: China Larang Pejabat Pemerintah Pakai iPhone, Ini Alasannya

Simulasi biaya pajak iPhone 15 Pro Max di Singapura

iPhone 15 dan AirPods Pro 2 dengan charging case USB-CGSMArena iPhone 15 dan AirPods Pro 2 dengan charging case USB-C

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023), berikut simulasi biaya pajak iPhone 15 Pro Max di Singapura:

Sebagai contoh, seseorang membeli iPhone 15 Pro Max di Singapura dengan harga Rp 1.809 dollar Singapura atau sekitar Rp 20,4 juta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com