Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Kompas.com - 12/09/2023, 20:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional

Muhadjir mengatakan bahwa jumlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2024 sebanyak 17 hari.

Sementara, pemerintah turut menetapkan cuti bersama pada tahun depan sebanyak 10 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

"Agar bisa merancang aktivitasnya serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," sambungnya.

Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan karyawan swasta

Muhadjir juga mengatakan bahwa Menpan-RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN usai SKB 3 Menteri diterbitkan.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Dilansir dari laman Setneg, pelaksanaan cuti bersama untuk ASN akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta bakal diatur oleh pimpinan masing-masing.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Baca juga: Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023

Perubahan nomenklatur

Selain mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama, Muhadjir juga menyampaikan bahwa ada pengajuan perubahan nomenklatur.

Hal tersebut terjadi pada penyebutan Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus dan Hari raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," terang Muhadjir dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: 7 Negara dengan Hari Libur Nasional Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Agar lebih jelas, simak daftar hari libur nasional di bawah ini:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari raya Idul Fitri 1445 H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445 H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari raya Natal.

Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 dan Penetapannya sebagai Hari Libur Nasional

Sementara itu, berikut daftar cuti bersama 2024:

  • 9 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
  • 10 Mei: Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti bersama Hari raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 H
  • 26 Desember: Cuti bersama Hari raya Natal.

Link download SKB 3 Menteri

Bagi masyarakat yang ingin menyimak SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dokumen dapat diakses secara online.

Simak link download SKB 3 Menteri di bawah ini:

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Hari Raya Nyepi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com