Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja? Siapkan Berkas-berkas Ini

Kompas.com - 07/09/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang disyaratkan kepada pelamar kerja oleh sebagian perusahaan saat membuka lowongan kerja adalah kartu kuning.

Dilansir dari Indonesia Baik, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang disebut juga sebagai kartu AK1.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.

Ada beberapa informasi yang dicantumkan pada kartu kuning, yakni NIK, data kelulusan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, dan nomor pencari kerja.

Bagi pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Berkas membuat kartu kuning

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/4/2023), kartu kuning terdiri dari dua halaman yang memuat data berbeda.

Halaman pertama tercantum nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara halaman kedua memuat informasi seputar data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.

Selain itu, tanda tangan pengantar kerja, yakni Disnaker kabupaten atau kota juga tercantum pada halaman kedua.

Simak berkas membuat kartu kuning 2023:

  • Fotokopi KTP.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023

Cara membuat kartu kuning online 2023

Kartu kuning dapat dibuat secara online maupun offline. Informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, belum ada perubahan cara membuat kartu kuning pada 2023.

Berikut cara membuat kartu kuning secara online 2023:

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  • Klik menu daftar Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang" Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
  • Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023

Cara mencetak kartu kuning secara offline 2023

Bila mengalami kesulitan membuat kartu kuning secara online, berkas melamar kerja ini juga bisa dibuat secara offline.

Simak cara membuat kartu kuning secara offline 2023 di bawah ini:

  • Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili.
  • Cari bagian pembuatan kartu AK1.
  • Serahkan dokumen Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
  • Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak.
  • Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com