KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara berkala kepada masyarakat kurang mampu.
Bansos itu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Kelompok masyakarat yang memenuhi persyaratan dan didinyatakan tidak mampu berhak mendapatkan bansos tersebut.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Lantas, bagaimana cara mendaftar diri sebagai penerima bansos?
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp 750.000, Ini Penerima dan Cara Mengeceknya
Dikutip dari laman Instagram resmi @kemensosri, setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu.
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Baca juga: Catat, Ini Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dari Kemensos
Lalu, bagaimana cara terdaftar di DTKS?
Cara daftar DTKS bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri.
Dilansir dari Dinas Sosial, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online.
Berikut cara daftar DTKS secara offline:
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online.
Caranya cukup mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel. Berikut caranya:
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.