KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos).
Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.
Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.
View this post on Instagram
Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu:
Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp.
Selain itu, Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos.
Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:
Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan
Baca juga: Heboh Terima Transfer Rp 600.000 di Rekening BRI, Ini Penjelasan BRI dan Kemensos
Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan kepada para warga yang terdampak oleh pandemi virus corona.
Bansos disebut sebagai jaring pengaman sosial merespons dampak yang disebabkan oleh wabah tersebut.
Adapun bantuan ini berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan dan paket sembako.
Penyaluran bansos sendiri dilakukan kepada para keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah daerah di luar Jabodetabek.
Menurut Kemensos, ada sekitar 9 juta jiwa yang masuk ke dalam kategori penerima BLT ini.
Namun demikian, pemerintah masih melakukan penyisiran data terhadap penerima manfaat tersebut.
Selain BLT, Kemensos juga menyalurkan paket sembako dengan nilai yang sama kepada masyarakat Jabodetabek selama tiga bulan.
Baca juga: Menko PMK Minta Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Sinergi Mendata Penerima Bansos
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, di antaranya adalah:
Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.
Baca juga: Agar Efisien, Pemprov DKI Disarankan Salurkan Bansos Tahap 2 dalam Bentuk Uang Tunai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.