Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Kompas.com - 29/08/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan seseorang yang diduga adalah petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut aliran listrik pelanggan yang telat membayar selama empat hari, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X @Heraloebss (dulunya Twitter) pada Sabtu (26/8/2023).

Dalam video, tampak seorang laki-laki yang diduga adalah petugas PLN mengatakan pemilik rumah telat membayar listrik selama empat hari untuk pembayaran listrik bulan Agustus.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.

"Baru 4 hari kok sudah di cabut , Aturan dan Penegakanmu ga jelas @pln_123 min..," tulis pengunggah.

Kemudian, pengunggah menjelaskan soal regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"1. menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara. 2. apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik," tulisnya lagi.

Hingga Senin (28/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 242.000 juta kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan PLN?

Penjelasan PLN

Saat dikonfirmasi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya. 

"Sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pembayaran tagihan listrik paling lambat adalah tanggal 20 bulan setiap bulannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.

Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.

Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Hanya Rp 170.845, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ketentuan soal pembayaran tagihan rekening listrik

Gregorius juga menjelaskan, sesuai PJBTL, ada beberapa kewajiban pelanggan terkait pembayaran tagihan rekening listrik, yakni:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

"Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore," pungkas Gregorius.

Baca juga: 5 Cara Bayar Listrik PLN secara Online lewat Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com