KOMPAS.com - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus penangkaran buaya ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (22/8/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumsel bahkan menemukan total 58 ekor buaya di tempat penangkaran ilegal itu.
Foto penampakan puluhan buaya dengan ukuran bervariasi itu pun beredar di berbagai platform media sosial.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pemilik penangkaran mempekerjakan tiga orang untuk memelihara buaya-buaya itu.
Ketiganya adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43), warga Kecamatan Sirah Pulau padang, OKI yang kini sudah berstatus tersangka.
Sementara, pemilik penangkaran yang bernama Budiman disebut sudah meninggal beberapa tahun yang lalu.
Ketika buaya yang telah dipelihara tersangaka telah mencapai satu tahun, para tersangka akan menerima upah sebesar Rp 5.000 per cm.
Buaya-buaya itu kemudian dibawa oleh Budiman.
"Mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan diupah," kata Yudha, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Salah seorang tersangka bernama Sukarni menuturkan, ia mendapat gaji sebesar Rp 3 juta per bulan untuk merawat buaya-buaya itu.
Akan tetapi, ia tak lagi menerima gaji setelah Budiman meninggal dunia.
Baca juga: 8 Fakta di Balik Video Viral 3 Pria Lemparkan Anjing ke Buaya di Nunukan
Diketahui, para tersangka merawat buaya di tempat masing-masing.
Tersangka Sukarni memilihara 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor, dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
Meski demikian, warga setempat tidak mengetahui mereka hidup berdampingan bersama buaya.
Salah seorang warga setempat bernama Cik Ayu mengatakan, para tersangka sehari-hari berprofesi sebagai petani.