Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Kompas.com - 26/08/2023, 08:06 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sesuai surat tersebut, pengumuman seleksi CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan dilakukan mulai 16 sampai 30 September 2023.

Sementara pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Lantas, bisakah peserta mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK sekaligus dalam seleksi CASN 2023?


Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN

Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Ia menambahkan, peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023 harus mengikuti syarat pendaftarannya.

Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Perbedaan PNS dan PPPK

Ilustrasi PNS dan PPPK.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Ilustrasi PNS dan PPPK.
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.

Dilansir dari Kompas.com (13/6/2022), berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com