KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika membacakan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Terakhir kali, para abdi negara mendapat kenaikan gaji pada 2019 sebesar 5 persen.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dikutip dari KompasTV , Rabu (16/8/2023).
"Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," sambungnya.
VIDEO
Lantas, berapa gaji PNS, polisi, dan TNI saat ini?
Baca juga: Jokowi Umumkan Usulan Gaji PNS Naik, Ini Besarannya
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Berikut besaran gaji PNS :
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rinciannya
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?
Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Berikut rincian gaji polisi yang masih berlaku saat ini:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Baca juga: Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB
Golongan IV
1. Perwira Menengah:
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
2. Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil
Gaji TNI
TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Simak gaji TNI di bawah ini:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Baca juga: Viral, Video Sebut Gaji PNS Kecil, Memang Berapa Gajinya?
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600.
Golongan IV
1. Perwira menengah:
Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira tinggi:
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Golongan IIIa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.