KOMPAS.com - Video yang merekam detik-detik petugas mengibarkan bendera merah untuk memaksa kereta api berhenti, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok ini, Rabu (9/8/2023), dan kembali disebar ke media sosial Twitter oleh akun ini, Kamis (10/8/2023).
"Org indo bebel2 otaknya, gue lebih milih diomelin atasan grgr telat drpd nyawa gue ilang. tabiat jelek ga bakal ilang ini mah," tulis pengunggah Twitter.
Tampak dalam video, kerumunan yang didominasi pengendara sepeda motor menerobos sebuah perlintasan kereta api yang telah tertutup.
Padahal saat itu, sirine tanda kereta akan lewat sudah terdengar, dan kereta api mulai terlihat.
Mereka pun terjebak di tengah perlintasan dan berusaha mengangkat palang kereta agar dapat melintas.
Lantaran semakin mendekat, petugas kemudian mengibarkan bendera merah untuk menghentikan laju kereta.
"Untung bisa berhenti keretanya, keren, keren, keren," ujar suara dalam video.
Hingga Jumat (11/8/2023) siang, unggahan ini telah menuai lebih dari 1,5 juta tayangan, 7.800 suka, dan 800 twit ulang dari pengguna Twitter.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Baca juga: Video Viral Kereta Api Disebut Ditilang Polisi, Benarkah? Ini Kata KAI
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, mengkonfirmasi peristiwa tersebut, sekaligus menyayangkan kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.
Menurut dia, insiden terjadi di perlintasan sebidang di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, daerah Kayu Manis, Jakarta Timur, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan adanya kejadian, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).
Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.
Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.
Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.
Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti. Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Baca juga: Sanksi Baru bagi Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Lebih dari Stasiun Tujuan di Tiket