Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku PAI Madrasah Diduga Memuat Materi Salah, Kemenag Bentuk Tim Klarifikasi Koreksian

Kompas.com - 10/08/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Delapan buku pelajaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) diduga mengandung kesalahan penulisan.

Dugaan itu berdasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab, Sampang, Jawa Timur. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom mengatakan, salah satu buku terbitan Kemenag yang diduga mengandung kesalahan penulisan itu adalah buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk MTs.

Ishom mengungkapkan, pihaknya harus mengecek satu per satu untuk memastikan dugaan kesalahan penulisan tersebut. 

"Sebenarnya itu mengacu kepada yang kurikulum lama. Setelah saya cek dengan kurikulum baru tidak sesuai," kata Ishom, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: 1 Muharam 2023 Tanggal Berapa? Kemenag Ungkap Posisi Hilal Terpenuhi

Kemenag lakukan verifikasi

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kemenag membentuk tim yang akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan.

"Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” kata Ishom.

Ishom menambahkan, hasil temuan tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Balitbangdiklat) Kemenag Suyitno juga mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut.

"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar dia.

Baca juga: Penjelasan Kemenag dan NU Mengapa Tanggal Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda

Penerbitan buku-buku pendidikan Agama

Mengacu pada UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com