Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 10 Tahun

Kompas.com - 09/08/2023, 06:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang awalnya divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang dilaksanakan di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo


MA ringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup

Dikutip dari Kompas.com, (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Disebutkan, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. 

"Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"(Hukumannya) Penjara seumur hidup," tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, pengajuan bandingnya ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), dilansir dari Kompas.com (12/4/2023).

Tidak menyerah, Sambo kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui nomor perkara 813 K/Pid/2023 dan hasilnya dia mendapat hukuman penjara seumur hidup. 

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Putri dipenjara 10 tahun

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya di PN Jakarta Selatan divonis pidana penjara selama 20 tahun mendapat keringanan menjadi 10 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2023) hukuman Putri disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com