KOMPAS.com - Calon orangtua yang akan mengangkat atau mengadopsi anak harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Adopsi anak adalah proses mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan memiliki hak serupa dengan anak kandung.
Merujuk Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengalihan hak tersebut, dari orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.
Berikut syarat dan cara adopsi anak di Indonesia:
Baca juga: Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian, Proses Penyelesaian, dan Hak-haknya
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.
Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:
Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:
Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:
Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.
Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
Baca juga: Kecerdasan Anak Disebut Diturunkan dari Ibu, Bagaimana Menurut Sains?