Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI 2023

Kompas.com - 18/07/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI)  disampaikan hari ini, Selasa (18/7/2023).

Hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman https://penerimaan.ui.ac.id/ pukul 16.00 WIB.

Setelah mahasiwa baru dinyatakan lolos SIMAK UI, mereka wajib mengetahui biaya kuliah yang harus dibayarkan ketika berkuliah di kampus ini.

Pasalnya, mereka akan dikenakan biaya kuliah yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada kelompok maupun program studi.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan, UI telah menginformasikan rincian UKT di UI bagi mahasiswa baru yang diterima lewat SIMAK UI.

Rincian UKT tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.

"Iya," kata Amelita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Banyak Mahasiswa Baru Mengeluh UKT Mahal, Ini Tanggapan Universitas Indonesia

Biaya kuliah UI 2023

Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023, UI membagi besaran UKT menjadi 11 kelompok dari yang terendah sampai tertinggi.

Dalam peraturan tersebut, UI mengatakan pihaknya menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa baru berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Bagi mahasiswa baru yang diterima di Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan IPA, Teknik, dan Ilmu Komputer akan dikenakan UKT sebagai berikut:

  • K-1: Rp 0-Rp 500.000
  • K-2: Rp 500.000-Rp 1.000.000
  • K-3: Rp 1.000.000-Rp 2.000.000
  • K-4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • K-5: Rp 4.000.000-Rp 6.000.000
  • K-6: Rp 6.000.000-Rp 7.500.000
  • K-7: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
  • K-8: Rp 10.000.000-Rp 12.000.000
  • K-9: Rp 12.000.000-Rp 15.000.000
  • K-10: Rp 15.000.000-Rp 17.500.000
  • K-11: Rp 17.500.000-Rp 20.000.000.

Baca juga: 29 Prodi S1 Universitas Indonesia yang Raih Akreditasi Unggul

Sementara itu, mahasiswa baru yang diterima di Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Pengetahuan Budaya, Psikologi, Ilmu Sosial dan Politik, dan Ilmu Adminsitrasi akan dikenakan UKT sebagai berikut:

  • K-1: Rp 0-Rp 500.000
  • K-2: Rp 500.000-Rp 1.000.000
  • K-3: Rp 1.000.000-Rp 2.000.000
  • K-4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • K-5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
  • K-6: Rp 4.000.000-Rp 5.000.000
  • K-7: Rp 5.000.000-Rp 7.500.000
  • K-8: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
  • K-9: Rp 10.000.000-Rp 12.500.000
  • K-10: Rp 12.500.000-Rp 15.000.000
  • K-11: Rp 15.000.000-Rp 17.500.000.

Perlu dicatat bahwa mahasiswa baru program sarjana maupun vokasi yang diterima melalui SIMAK UI reguler tidak dikenakan uang pangkal.

Baca juga: Panji Surachman Cokroadisuryo, Presiden Pertama Universitas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com