Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Kompas.com - 18/07/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuntut panjang.

Kini, dua mantan guru besar UNS yang juga mantan pimpinan MWA UNS, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.

Hal tersebut mereka lakukan setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit komite audit MWA.

"Kami (datang ke Balai Kota) dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan Hasan dan Tri melaporkan dugaan korupsi di UNS kepada Gibran?

Baca juga: Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M

Alasan mantan ptrofesor UNS laporkan dugaan korupsi ke Gibran

Kepada awak media, Hasan mengungkap alasannya bersama Tri melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di UNS kepada Gibran.

Hal itu dilakukan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran mengetahui adanya dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.

"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.

"Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," sambungnya.

Baca juga: Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Dicopot karena Pelanggaran Disiplin, Rektor: Langsung dari Pak Menteri

Rincian korupsi Rp 57 miliar di UNS

Lebih lanjut, Hasan juga merinci besaran dugaan korupsi yang terjadi di UNS. Ia mengatakan, sudah terjadi dugaan korupsi di UNS pada 2022-2023.

Pertama, ia mengatakan ada anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS namun tetap dijalankan. Anggaran ini, kata Hasan, sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurut Hasan, hal tersebut masuk kategori korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) atau peraturan korupsi.

"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com