Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Tahun Baru Islam 19 Juli 2023, Apakah Ada Cuti Bersama?

Kompas.com - 18/07/2023, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun Baru Islam 1445 Hijriah atau 1 Muharam jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Penetapan kapan Tahun Baru Islam 1445 H itu disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag), Adib.

"1 Muharam jatuh pada tanggal 19 Juli," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2023).

Baca juga: Arti Malam Satu Suro, Makna, dan Tradisinya...

Adib menjelaskan, posisi hilal pada Selasa (18/7/2023) maghrib, telah memenuhi kriteria baru MABIMS, yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

"Tinggi hilal 5 derajat 34 menit sampai dengan 7 derajat, dan elongasi 7 setengah derajat sampai 8 setengah derajat," jelas dia.

Artinya, Tahun Baru Islam 2023 masih tetap sama dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

Baca juga: Kapan Libur Tahun Baru Islam 1445 H? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023


Lantas, apakah Tahun Baru Islam ada cuti bersama?

Tidak ada cuti bersama Tahun Baru Islam

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, 19 Juli 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 H.

Namun, pada penetapan cuti bersama terbaru yang juga diatur dalam SKB 3 Menteri itu, tidak ada cuti bersama untuk Tahun Baru Islam 1445 H.

Cuti bersama pada 2023 hanya tersisa satu, yakni pada 26 Desember sebagai cuti bersama Hari raya Natal.

Dengan denikian, libur Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023 hanya akan berlangsung selama satu hari.

Tanggal merah Tahun Baru Islam menjadi libur terakhir pada Juli 2023.

Baca juga: Apakah Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Cuti Tahunan Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Menaker

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Tangkapan layar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal hari libur nasional dan cuti bersama 2023.kemenkopmk.go.id Tangkapan layar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Mulai Agustus sampai dengan Desember 2023, tersisa tiga libur nasional dan satu cuti bersama.

Mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut sisa hari libur nasional 2023:

  • Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari raya Natal.

Adapun jadwal cuti bersama hanya tersisa 1, yakni pada Desember 2023.

  • Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Hari raya Natal.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Jadwal Resmi Cuti Bersama Lebaran ASN dan Hari Libur Nasional 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com