Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

Kompas.com - 16/07/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45) mengatakan, anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Padahal jarak temat tinggalnya dengan sekolah hanya 120 meter.

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi, yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Ratunnisa sempat heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Pasalnya, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi?

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.

"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Teknisnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," terangnya.

Baca juga: 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang

Ditolak karena umur

Ratunnisa mengatakan, pihak sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14 mengungkapkan bahwa anaknya ditolak bukan karena zonasi, namun karena usia.

Usia anak Ratunnisa saat mendaftar adalah 7 tahun 5 bulan. Sementara di urutan teratas daftar, calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," kata Ratunnisa.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com