KOMPAS.com - Hari ini setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak, karena banyaknya misteri yang menyelimuti, serta adanya sejumlah anggota kepolisian terseret dalam pusaran kasus.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Pada awal kasus tersebut naik ke permukaan, Ferdy Sambo mengelak bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan.
Ia menyebut Brigadir J meninggal karena tembak-menembak dengan ajudannya yang lain Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun dalam perkembangan berikutnya terungkap, bahwa Sambo berperan penting dalam kasus ini. Dirinya merupakan sosok yang memberikan perintah melakukan penembakan.
Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi setahun lalu:
Dikutip dari Kompas.com (10/8/2022), awalnya pihak kepolisian menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan mengancam dengan senjata kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baku tembak yang menewaskan Brigadir J saat itu disebut dilakukan Bharada E memakai senjata api Glock dengan magasin 17 peluru dengan 5 peluru yang dilepaskan.
Kasus tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik pada 12 Juli 2022 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.
Baca juga: Daftar Polisi yang Dicopot Jabatannya Imbas Kasus Brigadir J