KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (5/7/2023) hingga Kamis (6/7/2023).
Berita perihal teknologi yang mengubah air menjadi bahan bakar kendaraan bermotor bernama Nikuba, banyak mendapat perhatian pembaca.
Di tengah sejumlah sorotan, Nikuba temuan Nikuba Ariyanto Misel disebut-sebut dilirik produsen mobil Eropa.
Kemudian ada pula berita mengenai penjelasan FHCI soal peserta yang tidak lolos seleksi bersama BUMN karena alasan teknis.
Selengkapnya berikut ini berita Populer Tren sepanjang Rabu (5/7/2023) hingga Kamis (6/7/2023).
Pada 2 Mei 2022, Kompas.com memberitakan seorang warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Ariyanto Misel mengaku berhasil menemukan teknologi air diolah menjadi bahan bakar kendaraan bermotor.
Teknologi temuan Ariyanto tersebut diberi nama Nikuba, yang konon sudah mulai dilirik oleh para produsen mobil terkemuka di Eropa.
Namun berbagai pihak sesama warga Indonesia, termasuk seorang peneliti BRIN, meragukan air bisa diolah menjadi bahan bakar kendaraan bermotor dengan berbagai alasan saintifik maupun teknologis secara meyakinkan.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Meragukan Karya Anak Bangsa Sendiri
Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Lieke Roosdianti mengatakan, jika peserta dinyatakan tidak lolos karena alasan teknis, hal itu disebabkan peserta tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami telah mengirimkan detail penjelasan melalui email kepada masing-masing peserta yang tidak lolos karena alasan teknis," kata Lieke dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, contoh alasan teknis yang menyebabkan peserta tidak lolos, yakni terkait perangkat yang dipakai.
"Sesuai informasi di IG FHCI, disarankan menggunakan laptop dikarenakan menggunakan HP khawatir tidak mendeteksi kamera," ujarnya.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Penjelasan FHCI soal Penyebab Peserta Tes BUMN Dinyatakan Tidak Lolos karena Alasan Teknis
Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Ditetapkan 0,3 Persen, Pedagang Dilarang Tarik Biaya Tambahan