Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Cuti Tahunan Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Menaker

Kompas.com - 24/06/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 3 hari libur untuk Idul Adha 1444 H yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara cuti bersama jatuh pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Kamis (22/6/2023)

"Tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah," bunyi diktum Keppres itu.

Meski aturan untuk ASN sudah diterbitkan, muncul pertanyaan soal hak bagi karyawan swasta untuk mendapatkan cuti bersama.

Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Lantas, benarkah demikian?

Baca juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Apakah cuti bersama Idul Adha kurangi cuti tahunan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama, lanjut Ida, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan yang didasarkan pada kesepakatan:

  • Pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha
  • Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Karyawan swasta yang ingin mengetahui aturan soal cuti bersama dapat menyimak SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Berikut isinya:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com