Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Per kWh Juli-September 2023 Tidak Naik, Ini Besarannya

Kompas.com - 23/06/2023, 15:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik Juli-September 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu memastikan, besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan yang nonsubsidi tetap alias tidak naik.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ucapnya, dilansir dari laman ESDM.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator itu meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Namun dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik Juli-September 2023 (triwulan III 2023).

Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik PLN Tiba-tiba Lebih Rendah dari Biasanya, Ada Diskon?


 

Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap

Jisman P juga menyampaikan bahwa tarif listrik pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Bahkan, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi golongan tersebut

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tandas Jisman.

Baca juga: Viral, Video Tiang Listrik Roboh Satu Bulan Tak Diperbaiki, PLN: Sudah Dikerjakan

Daftar tarif listrik Juli-September 2023

Tidak adanya kenaikan tarif listrik membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan berbagai golongan itu masih serupa dengan periode sebelumnya (triwulan II).

Dilansir dari laman PLN berikut tarif listrik periode sebelumnya, April-Juni 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per April 2023 hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis besar

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri besar

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com