KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Sementara libur Hari Raya Kurban atau tepat 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Kendati demikian, terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta.
Lantas, apa saja perbedanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di Jakarta
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023, aparatur sipil negara (ASN) resmi mendapat cuti bersama selama dua hari.
Bahkan, jika ditambah akhir pekan, ASN akan merasakan libur panjang selama lima hari dengan rincian:
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023), penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Hari Raya.
Aturan ini turut memberikan kesempatan bagi orangtua dan anak untuk menikmati kebersamaan saat libur sekolah, serta meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sayangnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja non-instansi pemerintah atau karyawan swasta.
Pasalnya, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk ASN dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.
Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Baca juga: Arab Saudi Rayakan Idul Adha 28 Juni, Negara di Asia Tenggara 29 Juni 2023
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya