KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara ASEAN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn
Berikut 159 negara bebas visa kunjungan yang dihentikan sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly:
Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya
Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
Negara-negara itu, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," tutup Achmad.
Baca juga: Apa Itu Visa? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.