Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara, Mana Saja?

Kompas.com - 17/06/2023, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara ASEAN.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn

Berikut 159 negara bebas visa kunjungan yang dihentikan sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly:

Daftar 159 negara bebas visa kunjungan yang dihentikan sementara

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Aljazair
  4. Amerika Serikat (AS)
  5. Andorra
  6. Angola
  7. Antigua dan Barbuda
  8. Arab Saudi
  9. Argentina
  10. Armenia
  11. Australia
  12. Austria
  13. Azerbaijan
  14. Bahama
  15. Bahrain
  16. Bangladesh
  17. Barbados
  18. Belanda
  19. Belarusia
  20. Belgia
  21. Belize
  22. Benin
  23. Bhutan
  24. Bolivia
  25. Bosnia dan Herzegovina
  26. Botswana
  27. Brasil
  28. Bulgaria
  29. Burkina Faso
  30. Burundi
  31. Ceko
  32. Chad
  33. Chili
  34. Denmark
  35. Dominika
  36. Ekuador
  37. El Savador
  38. Estonia
  39. Fiji
  40. Finlandia
  41. Gabon
  42. Gambia
  43. Georgia
  44. Ghana
  45. Grenada
  46. Guatamala
  47. Guyana
  48. Haiti
  49. Honduras
  50. Hongaria
  51. Hongkong
  52. India
  53. Inggris
  54. Irlandia
  55. Islandia
  56. Italia
  57. Jamaika
  58. Jepang
  59. Jerman
  60. Kanada
  61. Kazakhstan
  62. Kenya
  63. Kepulauan Marshall
  64. Kepulauan Solomon
  65. Kiribati
  66. Komoro
  67. Korea Selatan
  68. Kosta Rika
  69. Kroasia
  70. Kuba
  71. Kuwait
  72. Kyrgyzstan
  73. Latvia
  74. Lebanon
  75. Lesotho
  76. Liechtenstein
  77. Lithuania
  78. Luxembourg
  79. Macao
  80. Madagaskar
  81. Makedonia
  82. Maladewa
  83. Malawi
  84. Mali
  85. Malta
  86. Maroko
  87. Mauritania
  88. Mauritius
  89. Meksiko
  90. Mesir
  91. Moldova
  92. Monako
  93. Mongolia
  94. Mozambik
  95. Namibia
  96. Nauru
  97. Nepal
  98. Nikaragua
  99. Norwegia
  100. Oman
  101. Palau
  102. Palestina
  103. Panama
  104. Pantai Gading
  105. Papua Nugini
  106. Paraguay
  107. Perancis
  108. Peru
  109. Polandia
  110. Portugal
  111. Puerto Rico
  112. Qatar
  113. Republik Dominika
  114. Romania
  115. Rusia
  116. Rwanda
  117. Saint Kitts dan Nevis
  118. Saint Lucia
  119. Saint Vincent dan Grenadis
  120. Samoa
  121. San Marino
  122. Sao Tome dan Principe
  123. Selandia Baru
  124. Senegal
  125. Serbia
  126. Seychelles
  127. Siprus
  128. Slovakia
  129. Slovenia
  130. Spanyol
  131. Sri Lanka
  132. Suriname
  133. Swaziland
  134. Swedia
  135. Swiss
  136. Taiwan
  137. Tajikistan
  138. Tahta Suci Vatikan
  139. Tanjung Verde
  140. Tanzania
  141. Togo
  142. Tonga
  143. Trinidad dan Tobago
  144. Tunisia
  145. Turki
  146. Turkmenistan
  147. Tuvalu
  148. Uganda
  149. Ukraina
  150. Uni Emirat Arab
  151. Uruguay
  152. China
  153. Uzbekistan
  154. Vanuatu
  155. Venezuela
  156. Yordania
  157. Yunani
  158. Zambia
  159. Zimbabwe

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Alasan adanya kebijakan tersebut

Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?

Negara bebas visa kunjungan

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Negara-negara itu, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," tutup Achmad.

Baca juga: Apa Itu Visa? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com