Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Kompas.com - 13/06/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan dirilis usai Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.

SE Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi untuk perjalanan dalam dan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan pihaknya mencakup prokes untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Isi lengkap aturan perjalanan terbaru Kemenhub

Kemenhub merilis 4 SE terbaru yang mengatur prokes untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Berikut rinciannya:

  • SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  • SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  • SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  • SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Adita mengatakan, keempat SE tersebut diterbitkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi.

Tujuannya sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang KA Kini Boleh Tak Memakai Masker

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara terbaru dari Kemenhub:

1. SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat)

Berikut isi SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Tetap menjaga jarak di tengah kerumunan, terutama jika merasa keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Tak Cuma dalam Pesawat, di Bandara Kini Tidak Lagi Wajib Pakai Masker

2. SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut)

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan terbaru di bawah ini:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang keadaannya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-10 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

3. SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara)

Kemenhub juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berikut isinya:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

4. SE Nomor 17 Tahun 2023 (kereta api)

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com