KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan dirilis usai Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.
SE Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi untuk perjalanan dalam dan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan pihaknya mencakup prokes untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).
Isi lengkap aturan perjalanan terbaru Kemenhub
Kemenhub merilis 4 SE terbaru yang mengatur prokes untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Berikut rinciannya:
Adita mengatakan, keempat SE tersebut diterbitkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi.
Tujuannya sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara terbaru dari Kemenhub:
1. SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat)
Berikut isi SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat:
2. SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut)
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan terbaru di bawah ini:
3. SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara)
Kemenhub juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berikut isinya:
4. SE Nomor 17 Tahun 2023 (kereta api)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/140000765/aturan-perjalanan-terbaru-untuk-transportasi-darat-laut-dan-udara