Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, dan SMA/SMK Dibuka Hari Ini: Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 12/06/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK telah resmi dibuka mulai hari ini, Senin 12 Juni 2023, pukul 08.00 WIB.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan Instargram resmi dari PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki pada Senin (12/6/2023).

"Hallo #sahabatdisdik. Hari ini merupakan pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2023 bagi jenjang SD, SMP, SMA dan SMK pada webiste ppdb.jakarta.go.id," tulis dalam unggahan.

Selain itu, dalam unggahan tersebut juga menyebutkan beberapa jalur pendaftaran yang bisa dipilih oleh calon peserta didik, yaitu:

  1. Jalur prestasi akademik dan non akademik
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
  4. PPDB bersama
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL PPDB DKI JAKARTA (@officialppdbdki)

Baca juga: PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Kuota jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarata 2023

Dilansir dari Kompas.com (16/5/2023), PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik.

Sementara untuk jumlah daya tampungnya, PPDB DKI Jakarta 2023 akan menerima peserta dengan jumlah sebagai berikut:

  • SD: Sebanyak 93.629 siswa
  • SMP: Sebanyak 71.489 siswa
  • SMA: Sebanyak 28.947 siswa
  • SMK: Sebanyak 19.387 siswa

Bagi calon peserta didik yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran dengan memperhatikan jalur dan syarat yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Pengajuan Akun, Pendaftaran, dan Proses Seleksi PPDB SMK DKI Jakarta 2023

Syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Ada beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta 2023 ini.

Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
  • CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK

  • CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  • CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  • KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP DKI Jakarta 2023 dan Cara Pengajuan Akun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com