KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya.
Syarat untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat mendaftar pembuatan SIM.
Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan. Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis golongan SIM, meliputi SIM A, SIM B, dan SIM C.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengungkapkan biaya SIM tahun 2023 masih sama dengan 2022.
"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, berapa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?
Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan
Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:
Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup
Sementara itu, berikut besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM 2023:
Menurut Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.
Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas