Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pesepak Bola Wajib Didaftarkan BPJS?

Kompas.com - 23/05/2023, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa mantan kiper timnas Indonesia, Kurnia Meiga Hermansyah, menyita banyak perhatian.

Kiper berbakat itu terpaksa pensiun dini pada 2017 di usia 28 tahun akibat gangguan fungsi penglihatan.

Meiga pun hingga kini masih berjuang melawan penyakit itu. Ia juga terpaksa menjual medali-medalinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Lantas, apakah para pemain sepak bola di Indonesia wajib didaftarkan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, ada kewajiban bagi klub sepak bola untuk mendaftarkan pemainnya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?


Sebab, klub sepak bola juga merupakan pemberi kerja.

"Sama seperti ketentuan peserta JKN segmen PPU pada umumnya, iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

Terkait penjaminan pelayanan kesehatan, ia menyebut ada dua mekanisme yang bisa diberikan.

Jika pelayanan kesehatan diberikan kepada atlet yang cedera saat beraktivitas melakukan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola, maka pihak yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar itu, atlet bisa memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Baru sebagian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, baru sebagian klub sepak bola di Indonesia yang mendaftarkan para pemain dan ofisial menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya terus mendorong para klub untuk mendaftarkan pemain dan stafnya menjadi peserta.

Pihaknya juga belum lama ini telah menandatangani MoU dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PSSI terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Prosedurnya

"Kami terus mendorong para klub, di antaranya melalui MoU yang telah kami lakukan dengan KONI dan PSSI beberapa waktu lalu," kata Oni.

"Sehingga diharapkan ke depan seluruh pekerja di ekosistem olahraga khususnya sepak bola telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas," sambungnya.

Pada 2021, kepesertaan BPJS sebenarnya telah direncanakan menjadi syarat wajib klub yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2.

Namun, belum diketahui kelanjutan rencana tersebut.

Kompas.com juga telah menghubungi Anggota komite eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga dan Sekjen PSSI Yunus Nunis pada Senin (22/5/2023), tetapi belum ada tanggapan hingga artikel ini tayang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com