Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pejabat Harus Cuti Saat Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024?

Kompas.com - 19/05/2023, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Banyak tokoh yang kini duduk di kursi pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, ikut mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Karena itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyarankan para menteri yang maju sebagai caleg dan calon presiden (capres) untuk mengambil waktu cuti jika membutuhkan waktu kampanye.

"Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya lebih baik cuti," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Ditembak Saat Sedang Kampanye, Siapa Shinzo Abe?


Lantas, kapan pejabat harus cuti saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024?

Waktu cuti

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan bahwa menteri atau anggota DPR harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg, seperti bunyi Pasal 240 Ayat (1).

Mereka yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN.

Namun, mereka diwajibkan cuti saat melakukan kampanye, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 281.

Baca juga: Saat Warganet Berburu Pejabat yang Hobi Pamer Kekayaan...

Disebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Sementara itu, Pasal 302 menyebutkan, cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Pada hari libur, mereka dibebaskan untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Dengan demikian, menteri tidak diharuskan mengambil cuti sepanjang masa kampanye.

Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar dan Puan pada Pilpres 2024?

Rawan konflik kepentingan

Sejumlah bakal caleg artis maju dalam perhelatan Pemilu 2024 seperti Krisdayanti (PDI-P), Denny Cagur (PDI-P), Uya Kuya (PAN), Melly Goeslaw (Gerindra), Arumi Bachsin (Demokrat), dan Ahmad Dhani (Gerindra).Instagram, Kompas.com Sejumlah bakal caleg artis maju dalam perhelatan Pemilu 2024 seperti Krisdayanti (PDI-P), Denny Cagur (PDI-P), Uya Kuya (PAN), Melly Goeslaw (Gerindra), Arumi Bachsin (Demokrat), dan Ahmad Dhani (Gerindra).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com