Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Praktis yang Bisa Dilakukan dengan Nomor KTP

Kompas.com - 17/05/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan menggunakan identitas KTP, saat ini masyarakat bisa mendapatkan kemudahan akses berbagai layanan publik.

KTP sendiri merupakan identitas yang terdiri nomor identitas kependudukan, data diri, foto, dan tanda tangan.

KTP memiliki cukup banyak manfaat di antaranya digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi dan mengurus dokumen lain.

Berikut ini 4 hal praktis yang bisa dilakukan dengan menggunakan nomor KTP:

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023

1. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Bermodalkan ponsel dan nomor KTP, peserta bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN.

Hanya login dengan nomor KTP di aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, mengganti lokasi pendaftaran fasilitas kesehatan dan berbagai hal lain tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara memakai nomor KTP untuk login aplikasi Mobile JKN sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (4/10/2022):

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login memakai NIK dan Password.
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.
  • Klik "Login", maka peserta bisa mendapatkan berbagai layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu datang ke kantor.
  • Sebagai contoh, jika ingin menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS maka pilih menu "peserta" dan status akan tertampilkan.

Baca juga: Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

2.  Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat juga bisa memanfaatkan nomor NIK untuk mendaftarkan dirinya dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan cara ini maka masyarakat bisa melakukan pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara praktis tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun cara pengecekan yakni menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (4/1/2023):

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun.
  • Pilih Kewarganegaraan. Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua". Pilih "Cek Saldo". Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT Anda,

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3. Cek bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seringkali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Adapun bansos yang diberikan di antaranya yakni Program Keluargaa Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-tunai (BPNT) dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah dirinya mendapatkan bansos atau tidak secara mudah hanya dengan menggunakan nomor KTP saja.

Adapun caranya sebagaimana dikutip dari laman CekBansos, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com