KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan menggunakan identitas KTP, saat ini masyarakat bisa mendapatkan kemudahan akses berbagai layanan publik.
KTP sendiri merupakan identitas yang terdiri nomor identitas kependudukan, data diri, foto, dan tanda tangan.
KTP memiliki cukup banyak manfaat di antaranya digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi dan mengurus dokumen lain.
Berikut ini 4 hal praktis yang bisa dilakukan dengan menggunakan nomor KTP:
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023
Bermodalkan ponsel dan nomor KTP, peserta bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN.
Hanya login dengan nomor KTP di aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, mengganti lokasi pendaftaran fasilitas kesehatan dan berbagai hal lain tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara memakai nomor KTP untuk login aplikasi Mobile JKN sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (4/10/2022):
Baca juga: Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil
Masyarakat juga bisa memanfaatkan nomor NIK untuk mendaftarkan dirinya dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan cara ini maka masyarakat bisa melakukan pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara praktis tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara pengecekan yakni menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (4/1/2023):
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seringkali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun bansos yang diberikan di antaranya yakni Program Keluargaa Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-tunai (BPNT) dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).
Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah dirinya mendapatkan bansos atau tidak secara mudah hanya dengan menggunakan nomor KTP saja.
Adapun caranya sebagaimana dikutip dari laman CekBansos, yakni: